Prodi AFI Raih Akreditasi Unggul

Dua hari setelah peringatan HUT Kemerdekaan RI ke- 79, tepatnya hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 Program Studi (Prodi) Aqidah dan Filsafat Islam (AFI) UIN Suska Riau mendapatkan berita gembira dengan telah diraihnya Akreditasi Unggul sebagai hasil dari Asasemen Lapangan (AL) dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terhadap Dokumen Instrumen Suplemen Konversi (ISK) dan Laporan ISK 2024 dengan perolehan poin 365. Penetapan Akreditasi Unggul bagi Prodi AFI UIN Suska tersebut ter

 

catat berdasarkan SK BAN-PT No. 5521/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/VIII/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Dewam Eksekutif BAN-PT Prof. Ari Purbayanto, Ph.D.

Sejak Tahun 2006 Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah melaksanakan akreditasi perguruan tinggi menggunakan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 7 Standar yang dikembangkan pada tahun 2006 yang kemudian direvisi pada tahun 2011 dan berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2018. Terhitung sejak 1 Oktober 2018 pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi dilakukan dengan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi versi 3.0 yang kemudian dikenal sebagai IAPT 3.0.

Setidaknya terdapat 2 pembeda utama antara Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 7 Standar dan IAPT 3.0, yaitu:

1) Titik berat penilaian. Titik berat penilaian pada Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 7 Standar adalah pada aspek input dan proses, sedangkan IAPT 3.0 memberikan bobot yang besar pada aspek output dan outcome.

2) Pemenuhan dan pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Hal yang paling penting dalam IAPT 3.0 adalah diukurnya pemenuhan dan pelampauan SN-Dikti oleh perguruan tinggi untuk pertama kalinya. Pemenuhan dan pelampauan SN-Dikti ini belum bisa diukur dengan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 7 Standar karena instrumen tersebut dikembangkan tahun 2011, sementara SN-Dikti baru ditetapkan pada tahun 2014.

Kedua perbedaan tersebut mengakibatkan ketidaksetaraan peringkat akreditasi antara peringkat A dengan Unggul, B dengan Baik Sekali, dan C dengan Baik. Sampai dengan tanggal 29 Februari 2020 tercatat 2.560 perguruan tinggi yang terakreditasi dengan instrumen 2011 dan memiliki peringkat terakreditasi A/B/C. Sementara, sejak diterbitkannya Permendikbud Nomor 87 Tahun 2014, Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016; dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 peringkat terakreditasi/peringkat akreditasi tidak lagi menggunakan A/B/C melainkan Unggul/Baik Sekali/Baik.

Oleh karena adanya ketidaksetaraan peringkat akreditasi yang dihasilkan dengan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 7 Standar dan IAPT 3.0 dan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan BANPT Nomor 1 Tahun 2020 maka diperlukan adanya Instrumen Suplemen Konversi Peringkat Akreditasi (ISK). ISK adalah instrumen akreditasi tambahan yang digunakan untuk pengambilan keputusan konversi peringkat terakreditasi yang diperoleh dengan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 7 Standar menjadi peringkat akreditasi baru sesuai dengan instrumen APT 3.0. Prinsip dasar persyaratan konversi adalah pemenuhan syarat perlu terakreditasi dan syarat perlu peringkat terakreditasi sebagaimana diatur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2019, dan 2 butir persyaratan yang merupakan penanda penting pelampauan SN-Dikti dan transisi menuju out-come based accreditation.

Capaian Akreditasi Unggul Prodi AFI ini merupakan raihan pertama di lingkungan Prodi-prodi yang berada di bawah naungan Fakultas Ushuluddin tahun 2024. Diharapkan dalam waktu dekat akan ada berita yang sama bagi Prodi-prodi lainnya di Fakultas Ushuluddin yang sama-sama dalam proses Asasemen Lapangan ISK, yakni Prodi Studi Agama-agama dan Ilmu Al Qurán dan Tafsir. (khai-red)

 

 

 

 

 

About muhammad arif

Check Also

Raih 368 Point, SAA Raih Akreditasi Unggul

Angin segar kembali berhembus ke Fakultas Ushuluddin,  setelah melakukan pengajuan Dokumen Instrumen Suplemen Konversi (ISK) …